Upah Minimum Kabupaten (UMK) Provinsi Jawa Tengah
telah ditetap kan. Namun masih banyak Kabupaten/Kota yang menetapkan jumlah UMK
dibawah indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hanya ada lima Kabupaten/Kota yang UMK-nya
sesuai dengan indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ke lima Kabupaten/Kota
tersebut adalah ; Kota Semarang Rp. 991.500,-, kemudian Kota Salatiga Rp.
901.396,-, Kabupaten Boyolali Rp. 836.000,-, Kota Surakarta Rp. 864.450,-, Kabupaten
Klaten Rp. 812.000,-, Kabupaten Temanggung Rp. 866.000,-, serta Kota Pekalongan
Rp. 895.500,- . Dalam perkembangannya,
untuk UMK Kota Semarang nampakya masih akan mengalami revisi, karena adanya
perbedaan indeks KHL yang menurut APINDO sebesar Rp. 981.500,- sedangkan
menurut Walikota ditetapkan sebesar Rp. 991.500,-. Hal ini menjadikan
perselisihan yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari.
Sementara itu UMK terendah berada di
Kabupaten Cilacap Wilayah Barat yang hanya sebesar Rp. 720.000,-. Padahal
jumlah tersebut sudah dinaikkan dari semula Rp. 675.000,-. Satu-satunya
Kabupaten yang penetapan UMK-nya dibagi menjadi tiga wilayah adalah Kabupaten
Cilacap, yakni terdiri dari Cilacap Kota sebesar Rp. 852.000,- dari UMK tahun
2011 sebesar Rp. 790.000,-, Wilayah Cilacap Timur sebesar Rp. 747.000,- dari
UMK tahun 2011 sebesar Rp. 691.000,-, dan Wilayah Cilacap Barat sebesar Rp.
720.000,- dari UMK tahun 2011 sebesar Rp. 675.000,-.
Secara keseluruhan besaran UMK di Jawa Tengah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan untuk Provinsi Jawa tengah sebesar Rp. 675.000,-. Besaran UMP ini tidak mengalami kenaikan, karena untuk UMP Provinsi Jawa Tengah tahun 2011 juga sebesar Rp. 675.000,-. Dari data yang telah masuk Kemenakertrans, penetapan UMP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. itu merupakan yang terendah bila dibandingkan dengan UMP Provinsi lain yang telah masuk.
Selengkapnya Upah Minimum Kabupaten Kota di Provinsi
Jawa Tengah adalah sebagai berikut ;
No.
Kabupaten/Kota UMK
2011 UMK 2012 Kenaikan
1. Kota Semarang Rp.
961.323,- Rp.
991.500,- 3,14 %
2.
Kab. Demak Rp. 847.987,- Rp. 893.000,- 5,30 %
3.
Kab. Kendal Rp. 843.750,- Rp. 904.500,- 7,20 %
4.
Kab. Semarang Rp. 880.000,- Rp. 941.600,- 7,00 %
5.
Kota Salatiga Rp. 843.469,- Rp. 901.396,- 6,87 %
6.
Kab. Grobogan Rp. 735.000,- Rp. 785.000,- 6,80 %
7.
Kab. Blora Rp. 816.200,- Rp. 855.500,- 4,81 %
8.
Kab. Kudus Rp. 840.000,- Rp. 889.000,- 5,83 %
9.
Kab. Jepara Rp. 758.000,- Rp. 800.000,- 5,54 %
10.
Kab. P a t i Rp. 769.500,- Rp. 837.500,- 8,84 %
11.
Kab. Rembang Rp. 757.600,- Rp. 816.000,- 7,70 %
12.
Kab. Boyolali Rp. 800.500,- Rp. 836.000,- 4,44 %
13.
Kota Surakarta Rp. 826.252,- Rp. 864.450,- 4,62 %
14.
Kab. Sukoharjo Rp. 790.500,- Rp. 843.000,- 6,64 %
15.
Kab. Sragen Rp. 760.000,- Rp. 810.000,- 6,58 %
16.
Kab. Kr.anyar Rp. 801.500,- Rp. 846.000,- 5,55 %
17.
Kab. Wonogiri Rp. 730.000,- Rp. 775.000,- 6,16 %
18.
Kab. Klaten Rp. 766.022,- Rp. 812.000,- 6,00 %
19.
Kota Magelang Rp. 795.000,- Rp. 837.000,- 5,28 %
20.
Kab. Magelang Rp. 802.500,- Rp. 870.000,- 8,41 %
21.
Kab. Purworejo Rp. 755.000,- Rp. 809.000,- 6,93 %
22.
Kab. Temanggung Rp. 779.000,- Rp. 866.000,- 11,17%
23.
Kab. Wonosobo Rp. 775.000,- Rp. 825.000,- 6,45 %
24.
Kab. Kebumen Rp. 727.500,- Rp. 770.000,- 5,84 %
25.
Kab. Banyumas Rp. 750.000,- Rp. 795.000,- 6,00 %
26.
Cilacap Kota Rp. 790.000,- Rp. 852.000,- 7,85 %
Cilacap Timur Rp. 691.000,- Rp. 747.000,- 8,10 %
Cilacap Barat Rp. 675.000,- Rp. 720.000,- 6,67 %
27.
Kab. Banjarngra Rp. 730.000,- Rp. 765.000,- 4,79 %
28.
Kab. Purbalingga Rp. 765.000,- Rp. 818.500,- 6,99 %
29.
Kab. Batang Rp. 805.000,- Rp. 880.000,- 9,31 %
30.
Kota Pekalongan Rp. 810.000,- Rp. 895.500,- 10,55 %
31.
Kab. Pekalongan Rp. 810.000,- Rp. 873.000,- 7,78 %
32.
Kab. Pemalang Rp. 725.000,- Rp. 793.000,- 9,38 %
33.
Kota T e g a l Rp. 735.000,- Rp. 795.000,- 8,16 %
34.
Kab. T e g a l Rp. 725.000,- Rp. 780.000,- 7,58 %
35. Kab. Brebes Rp.
717.000,- Rp.
775.000,- 8,09 %
Secara Umum semua Kabupaten/Kota mengalami kenaikan. Ada dua Kabupaten/Kota yang kenaikannya hingga dua digit, yakni Kabupaten Temanggung 11,17 % dan Kota Pekalongan 10,55 %. Kenaikan tertinggi dilakukan oleh Kabupaten Temanggung yang mencapai 11,17 % dari UMK tahun 2011 sebesar Rp. 779.000,- naik menjadi Rp. 866.000,-. Disusul kemudian Kota Pekalongan sebesar 10, 55 % dari yang semula (Tahun 2011) sebesar Rp. 810.000,- menjadi Rp. 895.500,-. Sedangkan Kabupaten/Kota yang lain kenaikannya masih dibawah dua digit. Kenaikan terendah dialami oleh Kota Semarang yang hanya 3,14 % dari UMK tahun 2011 sebesar Rp. 961.323,- menjadi Rp. 991.500,- . Inipun masih